Minggu, 24 Agustus 2008

PERSYARATAN MUTASI GAJI

1. K0/1 (bersuami/beristeri). persyaratan foto copy surat nikah 3 lembar ligaslisir Kabag

2. K1/1 atau K1/2 ( punya anak 1 atau 2). persyaratan foto copy akte 3 lembar ligalisir Kabag

3. Kenaikan Pangkat. persyaratan foto copy Skep & Sprin 3 lembar ligalisir kabag

4. Pindah tugas dari kesatuan luar Dephan ke lingkungan Dephan. persyaratanfoto copy Skep, Sprin, SKPP 3 lembar ligalisir (SKPP Asli dibawa).

5. Pindah tugas antar Kesatuan dephan. persyaratan Foto Copy lembar Skep & Sprin 3 lembar ligalisir Kabag

Untuk rekan-rekan yang baru menikah, punya anak & pindah tugas segera memenuhi persyaratan diatas dan langsung serahkan di bagian keuangan. trimakasih

Tidak ada komentar: